KEANGGOTAAN DAN ANGGOTA ASOSIASI GULA INDONESIA (AGI)
Keanggotaan AGI diatur dalam Anggaran Dasar pasal 17 terdiri dari :
- Anggota Biasa
Adalah perusahaan/produsen gula berbasis bahan baku tebu baik yang dimiliki perorangan maupun yang berbadan hukum yang melaksanakan usahanya di Indonesia, yang diwakili Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi Perusahaan.
- Anggota Luar Biasa
Adalah perusahaan/organisasi berbadan hukum yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan industri gula dan mempunyai minat serta bermaksud untuk ikut serta mengembangkan Asosiasi Gula Indonesia.
- Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Asosiasi Gula Indonesia
Anggota Biasa AGI
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan tugas Pengurus AGI periode 13 Maret s/d 31 Desember 2019 dengan jumlah 63 Pabrik Gula (52 PG BUMN dan 11 PG BUMS) yang telah terdaftar menjadi anggota AGI 20 Pabrik Gula (10 PG BUMN dan 10 PG BUMS) adalah sebagai berikut :
PG BUMN | PG BUMS |
1. PT Perkebunan Nusantara II 2. PT Perkebunan Nusantara VII 3. PT Perkebunan Nusantara IX 4. PT Perkebunan Nusantara X 5. PT Perkebunan Nusantara XI 6. PT Perkebunan Nusantara XIV 7. PT Rajawali I 8. PT Rajawali II 9. PT Candi Baru 10. PT Industri Gula Glenmore |
1. PT Madu Baru 2. PT Industri Gula Nusantara 3. PT Kebon Agung 4. PT PG Gorontalo 5. PT Gunung Madu Plantation 6. PT Gula Putih Mataram 7. PT Sweet Indo Lampung 8. PT Indo Lampung Perkasa 9. PT Adi Karya Gemilang 10. PT Rejoso Manis Indo |
Anggota Luar Biasa AGI
- PTPN III Holding Perkebunan Nusantara (Persero) yang mengajukan permintaan menjadi anggota AGI dengan Surat No. HAS/X/1353/2018 tgl. 23 Agustus 2018.
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang mengajukan permintaan menjadi anggota AGI dengan Surat No.173/RNI.041/IX/2018 tgl. 10 September 2018.
Anggota Kehormatan
Prof. DR. Ir. Agus Pakpahan yang disepakati dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan dalam Rapat PLeno Anggota AGI pada tgl. 14 Maret 2019 di Surabaya.