UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
DI PERUSAHAAN INDUSTRI PANGAN BUMN DAN SWASTA
(Sosialisasi Panduan Pencegahan korupsi di dunia usaha di selenggarakan oleh KPK)
Oleh : Widodo Rahardja
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan penyakit yang sudah kronis, ibarat kanker akarnya sudah menjalar keseluruh tubuh sehingga sulit untuk disembuhkan secara total, tetapi harus diupayakan bahwa korupsi harus bisa ditekan seminimal mungkin dan upaya tersebut adalah dengan melakukan pencegahan terjadinya korupsi disegala lini, korupsi banyak yang menduga bahwa terjadi didunia usaha BUMN melibatkan oknum-oknum penyelenggara negara atau PNS tetapi banyak yang belum tahu bahwa korupsi di dunia usaha swasta juga menempati urutan ke dua setelah BUMN. Tindak pidana korupsi berdasar profesi dan jabatan yang dilakukan anggota DPR/DPRD th. 2004 sampai dengan 2018 sudah 247 orang yang terlibat dan dari sektor swasta 238 orang menyusul eselon I, II dan III 199 orang dan peringkat ke empat Bupati/Walikota 101 orang.
Sekitar 80% kasus yang ditangani KPK juga melibatkan sektor swasta. Modus yang sering diakukan adalah suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Upaya pencegahan disektor ini telah dimuat sebagai kebijakan negara diantaranya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dijabarkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi.
Dari hasil evaluasi KPK ada 3 (tiga) hal utama terjadinya korupsi :
- Pengadaan barang dan jasa di pemerintah, sektor ini sangat rawan terjadi korupsi.
- Masalah perijinan, terjadinya pertemuan antara pemohon dan pemberi ijin membuka peluang terjadinya korupsi
- Sistim anggaran, terjadinya mark up karena adanya permintaan fee untuk pemberi kerja kepada penerima kerja.
Upaya pencegahan korupsi dilakukan sejak dini sebelum korupsi itu terjadi, salah satu sektor yang berpotensi besar untuk ladang korupsi adalah sektor pangan padahal sektor pangan sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, apabila sektor pangan tidak tertangani dengan baik maka dikawatirkan akan mengganggu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu KPK sangat konsen dalam mensosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi.
PANDUAN PENCEGAHAN KORUPSI BAGI KORPORASI
Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan ialah satu perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melanggar hukum dan merugikan pihak lain (Fraud /kecurangan menurut Black Law Dictionary, Bryan Garner 2004).
Di Indonesia korupsi dipahami berkaitan dengan keuangan negara yang melibatkan pejabat publik baik di pemerintahan maupun swasta yang melibatkan Pejabat penyeleggara negara, Direksi badan usaha, staf bahkan pelaku-pelaku usaha swasta. Oleh karena itu korupsi merupakan kecurangan bukan saja perorangan tetapi juga korporasi. Resiko yang timbul jika korporasi melakukan kecurangan atau korupsi tidak hanya berupa resiko finansial tetapi juga hilangnya kepercayaan publik, rusaknya reputasi dan resiko hukum.
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang banyak dilakukan oleh korporasi baik itu penyelenggara negara maupun pihak swasta meliputi :
- Suap menyuap
Biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup serta ada kesepakatan. Contohnya pengusaha swasta menyuap pejabat pemerintah untuk bisa mendapatkan proyek tertentu.
- Penggelapan dan penyalah gunaan kekuasaan
Seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaannya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan negara
- Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
Kegiatan yang bertujuan menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan melalui tender. Instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta dikatagorikan korupsi.
- Gratifikasi
Pemberian kepada pejabat pemerintah/PNS berhubungan dengan jabatannya memberikan fasilitas atau kemudahan urusan perijinan, bersifat balas budi, ucapan terima kasih dan tidak memerlukan kesepakatan. Contohnya, seorang pengusaha memberikan hadiah uang atau barang karena merasa terbantu dalam pengurusan perijinan usahanya.
- Pemerasan
Ada permintaan sepihak dari pejabat pemerintah/PNS biasanya bersifat memaksa atau ada target jumlah tertentu dan dilakukan dengan menyalah gunakan kewenangan atau kekuasaannya. Contohnya, pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan mengancam akan menggugurkan calon peserta dari peserta tender bila tidak dipenuhi.
- Perbuatan curang
Kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan/supplier dalam pengadaan, laporan pekerjaan proyek fiktif atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
- Merugikan negara
Perbuatan merugikan negara dibagi 2 bagian :
- Mencari keuntungan dengan melawan hukum
- Menyalah gunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara
7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatas merupakan pengelompokan dari 30 jenis perbuatan korupsi yang dirumuskan dari 13 pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2002.
Pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi
Dalam proses pencegahan korupsi KPK telah menyusun sebuah Panduan Pencegahan Korupsi. Panduan ini berisi langkah-langkah umum yang harus dilakukan oleh korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, langkah-langkah ini dirancang sangat sedehana dan praktis sehingga mudah diadopsi dan diimplementasikan sesuai kebutuhan korporasi.
Korupsi adalah sebuah kecurangan yang dapat merugikan korporasi dan panduan ini ditujukan kepada korporasi sebagaimana pengertian korporasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 atau biasa disebut Perma 13/2016.
Menurut Perma 13/2016 Korporasi adalah :
- Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Korporasi induk adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan yang disebut perusahaan subsidiari yang juga memiliki status badan hukum sendiri.
- Perusahaan Subsidiari adalah anak perusahaan berbadan hukum yang dimiliki dan dikontrol oleh Korporasi induk
- Pihak lain adalah orang diluar korporasi yang mendapat kuasa khusus dari korporasi untuk melakukan perbuatan tertentu
- Hubungan lain adalah hubungan antara korporasi dengan korporasi lain yang menjadikan Pihak lain bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan perikatan (tertulis maupun tidak tertulis).
Sistimatika Panduan Pencegahan Korupsi menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action) sehingga panduan ini bersifat interaktif dan berkesinambungan, namun demikian panduan ini bisa berjalan efektif manakala ada komitmen pimpinan itulah sebabnya Commitment diletakkan sebagai pondasi dalam menjalankan upaya pencegahan. Ditahap akhir perlu adanya Response yaitu pilihan solusi bila terjadi persaingan bisnis yang tidak kompetitif yang dihadapi oleh korporasi yang menjalankan Panduan Pencegahan Korupsi, pada tahap ini melalui aksi kolektif dan lapor dimana hal ini akan mendukung penegakan hukum sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
- Komitmen (Commitment)
Komitmen pimpinan merupakan hal yang mendasar untuk menentukan arah mencapai keberhasilan pelaksanaan Pencegahan Korupsi dan hal ini tercermin dari Strategi Korporasi.
- Perencanaan (Plan)
Rencana diperlukan agar pencegahan korupsi berjalan efektif dan menyeluruh, untuk membuat perencanaan ini korporasi harus :
- Memahami peraturan perundangan yang mengatur pidana korupsi
- Identifikasi resiko korupsi yang berdampak bagi korporasi
- Dengan identifikasi dapat memetakan resiko korupsi sehingga korporasi bisa membuat peraturan untuk mencegah korupsi tsb.
- Pelaksanaan (Do)
Korporasi menjalankan aktifitas untuk mencegah korupsi sesuai yang direncanakan. Aktifitas tsb antara lain :
- Membuat klausul anti korupsi
- Uji tuntas (Due diligent)
- Pengaturan praktek pemberian/penerimaan fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi.
- Pengaturan kontribusi dan donasi politik
- Penyediaan layanan pengaduan
- Pengaturan konflik kepentingan
- Pengendalian transaksi keuangan
- Komunikasi
- Pelatihan berkelanjutan
- Evaluasi (Check)
Korporasi akan mengecheck kembali tahapan yang telah dilakukan dari perencanaan hingga pelaksanaan, evaluasi ini untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah sesuai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Perbaikan (Action)
Tahap korektif jika tahapan sebelumnya dilakukan dengan baik maka perencanaan – pelaksanaan – evaluasi dapat diulang tetapi bila ada yang menyimpang bisa dilakukan perbaikan hingga diharapkan tercapai konsistensi dan kesinambungan dalam pencegahan korupsi
- Respon (Response)
Tahapan aksi kolektif dan lapor dan diharapkan dapat mendukung penegakan hukum sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Korporasi dapat langsung menerapkan elemen-elemen yang tertuang dalam panduan sesuai ukuran dan kapasitas korporasi. Panduan ini harus diimplementasikan bukan hanya menjadi kebijakan normatif mengingat bahwa meskipun semua elemen panduan sudah ditrapkan tidak menjamin korporasi bisa bebas dari jerat hukum jika memang terbukti bersalah.
MANAJEMEN ANTI SUAP
Pencegahan korupsi di sektor swasta yang masuk dalam Inpres 10/2016 : Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, adalah implementasi Standar Manajemen Anti Suap ISO 37001, standar ini menetapkan persyaratan dan panduan untuk mengembangkan dan menerapkan sistim manajemen anti suap yang berlaku untuk perusahaan/organisasi sektor public, swasta dan nirlaba.
Pada bulan Juni 2017 pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) meluncurkan Standar Sistim Manajemen Anti Suap yakni SNI ISO 37001. Standar ini membantu organisasi/korporasi untuk mengendalikan praktek suap dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan baik untuk prusahaan sektor publik, swasta maupun nirlaba. Dengan demikian diharapkan iklim usaha di Indonesia semakin sehat dan berdaya saing.
Korporasi yang melaksanakan ISO 37001 mendapatkan pengakuan internasional, disamping pertumbuhan ekonomi membaik lapangan kerja akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Sebanyak 72 perusahaan/organisasi di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 Manajemen Anti Suap antara lain BNN, BPK, SKK Migas dsb. Sertifikasi tsb dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Salah satu keuntungan menerapkan Manajemen Anti Suap ialah sudah dirancang untuk memperkenalkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai yang sasarannya meningkatkan peluang mendeteksi suap menyuap dan mengurangi terjadinya suap menyuap tsb
Ada 3 (tiga) fokus 11 aksi dalam penerapan Manajemen Anti Suap :
- Perijinan dan tata niaga
- Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perijinan dan penanaman modal
- Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan
- Utilisasi nomor induk kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi
- Integrasi dan sinkroniasai data impor pangan strategis
- Penerapan manajemen anti suap di pemerintahan dan sektor swasta.
- Keuangan negara
- Integrasi sistim perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
- Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa
- Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non pajak
- Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
- Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi
- Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa
- Perbaikan tata kelola sistim peradilan pidana
Cakupan penerapan Manajemen Anti Suap meliputi 34 propinsi, 514 Kabupaten/Kota dan 51 Kementrian/Lembaga dan dalam perjalanannya dilakukan monitoring melalui aplikasi jaga.id/monitoring, melalui kunjungan dan pengecheckan fakta di lapangan dan evaluasi dampak secara berkala;
Target keberhasilan Manajemen Anti Suap :
- Meningkatkan penerapan manajemen anti suap disektor swasta dan badan usaha
- Meningkatkan para profesional anti suap disektor swasta dan badan usaha
Hal tersebut dengan sasaran kepastian berusaha bagi pelaku bisnis/investor dunia usaha dan terbangunnya praktek bisnis yang efektif dan efisien untuk mengoptimalkan manfaat bisnis kepada negara dan masyarakat.
AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS
Ahli Pembangun Integritas (API) adalah personil bersertifikat yang berkompetensi membangun sistim integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Peran API dalam organisasi/korporasi atau badan usaha ialah memastikan perusahaan memenuhi peraturan kebijakan anti kotupsi terutama suap menyuap. Juga menjadi narasumber dalam organisasi/korporasi atau badan usaha terkait peraturan anti korupsi dan anti suap.
Siapa yang bisa diusulkan perusahaan menjadi API ?
- Karyawan dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam kepatuhan/pengawasan internal (SPI)/risk governance atau compliance pada korporasi atau instansi pemerintah.
- Karyawan yang mempunyai Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dikeluarkan KPK atau lembaga pelatihan lain yang mengajarkan materi sesuai kompetensi SKKNI API dengan pengalaman 2 tahun.
Karyawan tersebut diajukan oleh Direksi Perusahaan kepada KPK melalui pendaftaran di website ACLC (Anti Corruption Learning Centre), mengisi form permohonan sertifikasi dan form asesmen kemudian diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) bila lolos mengikuti e-learning di website ACLC terakhir melalui esesmen bila lulus memperoleh Sertifikat API.
Perusahaan yang sudah mempunyai karyawan bersertifikat API merupakan perusahaan yang komitmennya terhadap pemberantasan korupsi cukup besar, paling tidak punya personil yang selalu memberikan peringatan dan pengawasan terhadap adanya tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.